KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk di ruang publik. Hal ini merespons kasus yang menimpa seorang anak berusia 1 tahun di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Surabaya, Jawa Timur.
Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Ratna Susianawati, menekankan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan terbaik di mana pun berada. “Kami menyampaikan simpati yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Negara tidak boleh abai terhadap kejadian ini, dan kami memastikan anak harus selalu memperoleh perlindungan yang terbaik,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA..
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Timur untuk memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya. Bentuk dukungan tersebut meliputi pendampingan orang tua dalam pemeriksaan kepolisian, konseling psikologis bagi ibu korban, serta pemantauan kondisi fisik dan mental anak. Selain itu, kementerian juga mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian agar berjalan cepat, transparan, dan sesuai aturan.
Meski ada kesepakatan damai antara pihak terkait, Ratna menegaskan bahwa dugaan kelalaian daycare tetap harus ditindaklanjuti sesuai standar lembaga dan layanan penitipan anak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar ketat pada setiap daycare, termasuk aspek perizinan, pola pengasuhan, fasilitas, SOP darurat, serta jaminan perlindungan anak dan orang tua.
“Orang tua harus merasa aman saat menitipkan anak, dan anak harus terjamin keselamatannya. Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat regulasi, standarisasi, dan pengawasan terhadap daycare agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ratna.
Sebagai bentuk dukungan negara, masyarakat diimbau aktif melapor bila mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129, yang terhubung dengan UPTD PPA di seluruh Indonesia.
KOMENTAR ANDA